PENGUMUMAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NI PPPK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 880/B-MP.01.02/SD/D/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Usul Penetapan NI PPPK JF Tenaga Kesehatan Tahun 2022 Secara Elektronik, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.Pemberkasan penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan tahun 2022 dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Tanda tangan persetujuan teknis penetapan NI PPPK dilakukan secara digital (digital signature).
2.Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id.
3.Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu:
a.Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b.Ijazah dan transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
c.Surat Tanda Registrasi (STR) asli (bukan STR Internship) yang masih berlaku;
d.Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
e.Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (format sebagaimana lampiran I), yang berisi tentang:
1)Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2)Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);
3)Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4)Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5)Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
f.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
g.Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h.Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
4.Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai tanggal 12 Januari 2023 sampai dengan 5 Februari 2023.
5.Informasi resmi terkait dengan tahapan pemberkasan dan penetapan NI PPPK Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 dapat dilihat melalui situs https://bkpp.lomboktengahkab.go.id dan media sosial BKPP Kabupaten Lombok Tengah.
6.Apabila terdapat perubahan dan informasi tambahan dalam pengumuman ini akan diinformasikan lebih lanjut.
7.Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sendiri.
Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima kasih.
Praya, Januari 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
LALU FIRMAN WIJAYA, S.T., M.T.
Pembina Utama Muda
NIP. 197005042000031007
Untuk Pengumuman Lengkapnya Silahkan DOWNLOAD DISINI
Untuk Format Surat Pernyataan Silahkan DOWNLOAD DISINI