Berita

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Blog Single

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor 276.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2022, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

1. Nama-nama Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;

2. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini dengan keterangan:
a. P     :    Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. L     :     Peserta Lulus;
c. L-2     :    peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah  perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d. TL     :    Peserta Tidak Lulus;
e. TMS     :    Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
f. A     :    Pelamar yang menyadang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai;
g. B     :    Pelamar yang melamar pada Fasilitas Kesehatan yang lokasinya terpencil atau Sangat Terpencil mendapatkan 35% tambahan nilai;
h. C     :    Pelamar yang berusia 35 tahun dan bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun pada unit Fasilitas Kesehatan yang dilamar  mendapatkan 25% tambahan nilai;
i. D     :    Pelamar yang melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini mendapatkan 15% tambahan nilai;
j. E     :    Pelamar yang sedang dan/atau telah menjalankan pengabdian layanan kesehatan masyarakat mendapatkan 5% tambahan nilai;
k. APS     :    Peserta yang mengajukan pengunduran diri.


3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dapat melakukan Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing di http://sscasn.bkn.go.id dari tanggal 12 Januari s/d 5 Februari 2023, atau mengikuti jadwal dari Badan Kepegawaian Negara apabila ada perubahan jadwal.

Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima kasih.

Praya,       Januari 2023
Bupati Lombok Tengah

TTD

H. LALU PATHUL BAHRI, S.IP

 

Untuk Pengumuman Lengkap bisa DI DOWNLOAD DISINI

Related Posts: