PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
PASCA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara
selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022
Nomor 4156.1/ R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 7 September 2023
perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan
Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diumumkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Nama-nama Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022
yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam lampiran
pengumuman ini, dinyatakan mendapatkan Optimalisasi
berdasarkan KeputusanMenteri PANRB nomor 571 tahun 2023 untuk
Pengadaan PPPK Jabatan FungsionalTeknis;
2. Hasil Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor
571 tahun 2023 untuk Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun
2022 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini
dengan keterangan:
a. P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. L : Peserta Lulus;
c. L-2 : peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas
dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama
setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d. TL : Peserta Tidak Lulus;
e. TL1: Peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen
yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai
subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor
969 Tahun 2022;
f. TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat
(TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan
Instansi;
g. A : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan lulus Seleksi
Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai;
h. F : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan
jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan
untuk sertifikat kompetensi ke-1;
i. G : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan
jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan
untuk sertifikat kompetensi ke-2;
j. H : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan
jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk
sertifikatkompetensi ke-3;
k. APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
l. R1 : Peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi
berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023
m. R2 : Peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi
berdasarkanKeputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023
3. Peserta yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan
Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023 dapat melakukan pengisian
Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pelamar pada laman
http://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13 s/s 28 September 2023
atau menyesuaikan dengan jadwal apabila terjadi perubahan jadwal
dari Badan Kepegawaian Negara;
Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima
kasih.
Untuk Pengumuman lengkapnya silahkan Download Di Sini
Untuk Lampiran Pasca Sanggah silahkan Download Di Sini