Berita

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Blog Single

PENGUMUMAN PASCA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022

PASCA SANGGAH HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN 
PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN 
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022

Berdasarkan Surat  Plt.  Kepala Badan Kepegawaian Negara 
selaku Ketua  Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022
Nomor 4156.1/ R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 7 September 2023
perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi  PPPK  Jabatan
Fungsional Tahun  Anggaran  2022,  bersama  ini diumumkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Nama-nama  Peserta  Calon  Pegawai  Pemerintah  dengan
   Perjanjian  Kerja  untuk Jabatan Fungsional Teknis di
   Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun  2022
   yang  Nomor  Peserta  dan  Namanya  tercantum  dalam  lampiran
   pengumuman  ini,  dinyatakan  mendapatkan  Optimalisasi
   berdasarkan  KeputusanMenteri PANRB nomor 571 tahun 2023 untuk
   Pengadaan PPPK Jabatan FungsionalTeknis;

2. Hasil  Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor
   571 tahun 2023 untuk Pengadaan  PPPK Jabatan Fungsional Teknis
   di  Lingkungan Pemerintah Kabupaten  Lombok  Tengah  Tahun
   2022  tercantum  sebagaimana  lampiran  pada pengumuman ini 
   dengan keterangan:
a. P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. L : Peserta Lulus;
c. L-2 : peserta  yang  Lulus  berdasarkan  nilai  ambang  batas
   dan  peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama
   setelah  perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda
   persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d. TL : Peserta Tidak Lulus;
e. TL1: Peserta  PPPK  Teknis  untuk  Formasi  Jabatan  Dosen 
   yang  Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai
   subtes  Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor
   969 Tahun 2022;
f. TMS : Peserta  PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat
   (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan
   Instansi;
g. A : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan lulus Seleksi
   Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai;
h. F : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan
   jabatan dan persyaratan  untuk  mendapatkan nilai tambahan
   untuk sertifikat kompetensi ke-1;
i. G : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan 
   jabatan dan persyaratan  untuk  mendapatkan  nilai  tambahan
   untuk   sertifikat kompetensi ke-2;
j. H : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan
   jabatan dan persyaratan  untuk  mendapatkan  nilai  tambahan  untuk
   sertifikatkompetensi ke-3;
k. APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
l. R1 : Peserta  Eks  THK-II  yang  dinyatakan  lulus  Optimalisasi
   berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023
m. R2 : Peserta  Non  ASN  yang  dinyatakan  lulus  Optimalisasi 
   berdasarkanKeputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023

3. Peserta yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan
   Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023 dapat melakukan  pengisian
   Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui akun SSCASN pelamar pada laman
   http://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 13  s/s  28  September  2023
   atau  menyesuaikan  dengan  jadwal  apabila  terjadi perubahan jadwal
   dari Badan Kepegawaian Negara;

Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima
kasih.

Untuk Pengumuman lengkapnya silahkan Download Di Sini
Untuk Lampiran Pasca Sanggah silahkan Download Di Sini

Related Posts: