Berita

PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Blog Single

PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022

PENGUMUMAN HASIL OPTIMALISASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022

Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2022 Nomor 4156.1/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 7 September 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1.    Nama-nama Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan mendapatkan Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023 untuk Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis;
2.    Hasil Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023 untuk Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini dengan keterangan:
a.    P     :    Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b.    L     :     Peserta Lulus;
c.    L-2     :    peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah  perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d.    TL     :    Peserta Tidak Lulus;
e.    TL1    :    Peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai subtes  Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022;
f.    TMS     :    Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
g.    A     :    Pelamar yang menyandang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai;
h.    F     :    Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk  sertifikat kompetensi ke-1;
i.    G    :    Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk  sertifikat kompetensi ke-2;
j.    H    :    Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk  sertifikat kompetensi ke-3;
k.    APS     :    Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
l.    R1    :    Peserta Eks THK-II yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023
m.    R2    :    Peserta Non ASN yang dinyatakan lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023

3.    Peserta yang dinyatakan tidak lulus Optimalisasi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB nomor 571 tahun 2023 dapat melakukan sanggahan melalui akun SSCASN pelamar pada laman http://sscasn.bkn.go.id terhitung 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya pengumuman ini.
Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima kasih.

Praya, 8 September 2023

SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi,

TTD

H. LALU FIRMAN WIJAYA, S.T., M.T.
Pembina Utama Muda

Untuk Pengumuman Lengkap bisa di download pada link dibawah ini :
1. Pengumuman Hasil Optimalisasi P3K Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022
2. Lampiran Pengumuman Hasil Optimalisasi P3K Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022

Related Posts: