HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor 4156/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 20 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Nama-nama Peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 yang Nomor Peserta dan Namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis;
2. Hasil Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini dengan keterangan:
a. P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas;
b. L : Peserta Lulus;
c. L-2 : peserta yang Lulus berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
d. TL : Peserta Tidak Lulus;
e. TL1 : Peserta PPPK Teknis untuk Formasi Jabatan Dosen yang Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas untuk setiap nilai subtes Kompetensi Teknis berdasarkan Keputusan MenPANRB nomor 969 Tahun 2022;
f. TMS : Peserta PPPK Tenaga Kesehatan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan peraturan yang berlaku ataupun persyaratan Instansi;
g. A : Pelamar yang menyandang Disabilitas dan lulus Seleksi Administrasi mendapatkan 10% tambahan nilai;
h. F : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-1;
i. G : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-2;
j. H : Pelamar yang dinyatakan Valid oleh Instansi berdasarkan jabatan dan persyaratan untuk mendapatkan nilai tambahan untuk sertifikat kompetensi ke-3;
k. APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.
*) Tambahan nilai dari Sertifikat Kompetensi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 970 Tahun 2023.
**) Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 29 Tahun 2021 pada pasal 27 point b; Tambahan nilai bagi pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang dilamar hanya mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen)
3. Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi kompetensi dapat melakukan sanggahan melalui akun SSCASN pelamar pada laman http://sscasn.bkn.go.id terhitung 3 (tiga) hari setelah dikeluarkannya pengumuman ini;
Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima kasih.
Praya, 26 April 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
TTD
LALU FIRMAN WIJAYA, S.T., M.T.
Pembina Utama Muda
NIP. 197005042000031007
Untuk info lengkap bisa di download melalui link Dibawah ini :
1. DOWNLOAD Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Teknis Kab Lombok Tengah
2. DOWNLOAD LAMPIRAN Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Fungsional Teknis Kab Lombok Tengah