HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL GURU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2022
Berdasarkan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN Tahun 2022 Nomor : 2684/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 07 Maret 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut :
1. Nama-nama peserta Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 yang nomor peserta dan namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan Lulus Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru;
2. Hasil Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2022 tercantum sebagaimana lampiran pada pengumuman ini dengan keterangan sebagai berikut :
- P1: Pelamar prioritas yang merupakan THK-II, Guru Non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
- P2 : Pelamar Prioritas yang merupakan THK-II dan bukan termasuk dalam P1;
- P3 : Pelamar Prioritas yang merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun dan bukan termasuk dalam P1;
- P4 : Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik;
- P : Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas;
- L : Peserta Lulus;
- TL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas;
- TH : Peserta Tidak Hadir;
- TP : Peserta Tidak Mendapatkan Penempatan;
- TMS : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
- TO : Tidak dilakukan Penilaian Kesesuaian (Observasi) untuk peserta P2 dan P3;
- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri;
- A : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang linear dengan Jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
- B : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya oleh Panitia Seleksi Instansi sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis;
3. Peserta dinyatakan tidak lulus seleksi dapat melakukan sanggah melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal dan prosedur sanggah dari Badan Kepegawaian Negara.
Demikian untuk maklum guna mendapat perhatian sebagaimana mestinya, terima kasih.
Praya, 08 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
Selaku Ketua Panitia Seleksi,
TTD