Berita

BIMTEK EFILLING LHKPN
Blog Single

BIMTEK EFILLING LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara, namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan (Wikipedia, 2018).

Menurut Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara. yang ditetapkan pada 31 Mei 2016 dan ditandatangani oleh Ketua KPK Agus Rahardjo disebutkan bahwa: Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu saat (a) pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat; (b) pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; (c) berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Penyampaian LHKPN itu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan pertama/pengangkatan kembali/berakhirnya jabatan sebagai Penyelenggara Negara. Penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN seperti yang tertuang dalam Peraturan KPK ini adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para penyelenggara negara itu wajib menyampaikan LHKPN setiap 1 tahun sekali seperti tertuang pada pasal 5 "Penyampaian LHKPN selama penyelenggara negara menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 tahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai 31 Desember dan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya"

Senin (18/3/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia diwadahi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupten Lombok Tengah menyelenggarakan kegiatan Bimtek eFilling LHKPN di Ruang Rapat Tastura I pada pukul 12.30 s/d 16.00 Wita. Kegiatan ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Wajib Lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Bimtek dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, H. M. Nursiah, S.Sos., M.Si. didampingi oleh Kepala BKPP Kabupaten Lombok Tengah, H. Moh. Nazili, S.IP. Kegiatan selanjutnya langsung diisi dengan pendampingan eFilling LHKPN dengan narasumber dari pihak KPK, Galuh Sekardhita Buana Candra Murti Jabatan Spesialis Muda LHKPN. Dalam sosialisasinya, Galuh menuturkan bahwa pelaporan LHKPN kini jauh lebih mudah karena melalui aplikasi e-LHKPN pada alamat www.elhkpn.kpk.go.id atau mengisi formulir LHKPN format Excel yang dapat diunduh melalui www.kpk.go.id/layanan-publik/lhkpn yang kemudian dikirimkan melalui email elhkpn@kpk.go.id. Galuh pun memberikan apresiasi atas pelaporan LHKPN oleh Wajib Lapor di OPD lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang telah berhasil melakukan pengisian di atas 90 persen pada tahun 2018. Selain itu, Galuh memberikan pemaparan mengenai pengisian eFilling dengan memberikan simulasi kepada para peserta. Dengan penjelasan Galuh yang detail dan terarah, sangat diharapkan setelah ini para Wajib Lapor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mampu menyampaikan LHKPN secara lebih mandiri dan tepat waktu.

Related Posts: